|

Eddy Hiariej: Pelaku Korupsi di Masa Pandemi Layak Dihukum Berat

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum yang akrab disapa Eddy Hiariej menilai pelaku kejahatan korupsi di masa pandemi seharusnya dihukum seberat-beratnya.

Ia melihat kebijakan penegakan hukum di masa darurat kesehatan sebaiknya berpegang pada teori pada peringkat pelanggaran paling ringan. Namun karena kejahatan yang dilakukan di saat masa pandemi dianggap hal yang sangat merugikan, sehingga pelakunya layak dihukum berat.

“Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Bagi saya kedua mantan menteri itu melakukan perbuatan korupsi, mereka layak dituntut dengan pasal pemberatan pada pidana mati. Menurut hemat saya, ada paling tidak alasan pemberat bagi kedua orang ini, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan melakukan itu dalam kondisi memegang jabatan,” kata Edi Hiariej dalam rilis yang diterima.

Soal penerapan kebijakan hukum di masa pandemi, ia berpandangan sebaiknya dicari peringkat pelanggaran dianggap paling sedikit mendatangkan mudharat, di antaranya kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi dan pembebasan bersyarat dipercepat karena alasan kelebihan populasi di lapas. “Hampir dua kali lipat napi masih berada di luar (kamar) lapas dan 32.000 masih ada di tahanan kepolisian, kejaksaan dan KPK,” kata dia.

Kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi menurutnya tidak lepas dari risiko sebab terjadi pengulangan kejahatan oleh mantan napi yang ternyata belum menyelesaikan proses asimilasi. Selain itu, ada kebijakan mempercepat masa persidangan pada terdakwa hampir habis masa penahanan.

“Hingga sampai juni tahun 2021 saya kira penegakan hukum pada kasus yang ditangani dan berjalan tidak akan berbeda dengan 2020 yang lalu. Masih melakukan secara virtual dalam penyidikan dan persidangan,” ujar dia.

Sementara, Ketua Umum YLBHI Asfinawati SH mengkritisi soal proses penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan yang ditahan oleh pihak kepolisian. “Ada beberapa orang ditahan karena tidak patuh imbauan PSBB. Padahal PSBB belum mendapat izin dari Kemenkes saat itu,” katanya.

Selain itu ia juga mengkritisi diskriminasi penegakan hukum pada pelaku ujaran kebencian. Meski YLBHI mendukung adanya penegakan hukum bagi pelaku ujaran kebencian, ujaran kebencian yang dimaksud adalah soal siar kebencian terkait kebangsaan, agama dan ras. Namun dalam prakteknya perilaku penghinaan, penistaan nama baik dimasukkan dalam kategori ujaran kebencian.

“Siar kebencian berbeda dengan soal penistaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak alergi dengan kritik dari masyarakat sebab kritik menjadi bagian dari prinsip demokrasi. “Demokrasi tidak selesai dengan rakyat menggunakan hak memilihnya dari bilik suara tapi setelah itu ia berhak menyampaikan kritik ke pemerintah,” pungkas dia.

Kamu suka? Yuk bagikan tulisan ini.

Similar Posts

  • | |

    Padati Jalan Malioboro, Warga Batak Jadi Rebutan Wisatawan untuk Berfoto

    Jogjakarta–Ada yang berbeda di jalan Malioboro, Minggu (27/7) petang kemarin. Jalan yang membelah jantung kota Jogjakarta ini penuh sesak oleh warga yang berbalut pakaian tradisional Batak dari Sumatera Utara. Tidak hanya berjalan selaiknya pawai, ratusan warga Batak dari Karo, Nias, Mandailing dan Toba ini juga menari tor-tor. Walhasil, wisatatawan pun terkesima dan tak sedikit yang…

  • | |

    Dukung Indonesia jadi Pusat Industri Halal Dunia, BPJPH Rekrut 20.763 Pendamping Proses Produk Halal

    Jakarta – Sebanyak 20.763 individu telah terdaftar sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di bawah koordinasi BPJPH, dalam Indonesia International Halal Festival atau IIHF (22/06). Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat ini adalah pencapaian signifikan dalam penguatan ekosistem halal nasional. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa lonjakan pendaftaran P3H ini mencerminkan antusiasme…

  • |

    Dahnil Anzar Tegaskan Safari Wuquf Gratis, Tak Boleh Ada Pungutan pada Jemaah Lansia

    Mekkah – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, melakukan kunjungan khusus ke hotel transit jemaah safari wuquf lansia yang terletak di kawasan Aziziyah, Mekkah. Kunjungan ini menjadi momen penting dalam memastikan kualitas pelayanan jemaah, terutama bagi kalangan lansia, disabilitas, dan kelompok risiko tinggi (risti) selama fase puncak ibadah haji. Didampingi oleh Kepala…

  • Datangi Kejaksaan Agung, WALHI Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi SDA

    WALHI Eksekutif Nasional dan WALHI Aceh, WALHI Sumatera Utara, WALHI Riau, WALHI Sumatera Selatan, WALHI Jambi, WALHI Bengkulu, WALHI Lampung, WALHI Babel, WALHI Sumatera Barat, WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Bali, WALHI NTT, WALHI NTB, WALHI Maluku Utara, dan WALHI Papua melaporkan 47 korporasi perusak lingkungan dan juga terindikasi melakukan…

  • |

    Semar Mesem

    Semar Mesem dalam konsepsi Jawa lebih dikenal sebagai ajian atau mantra pengasihan, ilmu kebatinan untuk memikat lawan jenis. Namun, Semar Mesem kali ini bukan soal ajian, jimat ataupun mantra. Semar Mesem merupakan singkatan dari Semangat Reuni Komunikasi Songo Enem. Semar Mesem adalah ruh para alumni Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UNS Solo untuk bertemu kembali. Merupakan…