Christiano, Penabrak Mahasiswa UGM Terancam Pidana 6 Tahun Penjara
YOGYAKARTA – Polresta Sleman akhirnya merilis kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman, hingga tewas, pada Rabu (28/5). Dan menampilkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM.
Menurut keterangan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, Christiano mengaku kurang konsentrasi akibat kelelahan dengan aktivitasnya dari pagi sampai malam, mulai dari kuliah, olah raga dan mengunjungi temannya.
“Dia satu kurang konsentrasi ya, makanya pada saat naik kendaraan ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak ya,” kata Edy.
Kepada polisi, Christiano mengaku tidak menghindar dan tidak melakukan pengereman, ketika menabrak Argo. Tersangka baru menginjak rem setelah mobilnya menabrak mobil lain yang sedang berhenti.
Lebih lanjut Edy menyatakan, saat diperiksa mobil sedan putih yang dikendarai Christiano ternyata membawa beberapa plat nomor dan polisi saat ini tengah mendalami temuan ini.
Saat ini polisi juga tengah memeriksa seseorang yang diduga secara sengaja mengganti plat nomor kendaraan milik Christiano. Pelaku, masih diperiksa dengan status saksi dan diperiksa dalam kasus pengaburan barang bukti.

Kecelakaan yang menewaskan Argo bermula saat sepeda motor Vario yang ia naiki melaju dari arah selatan ke utara, di lajur kiri. Menjelang tempat kejadian perkara, sepeda motor Vario bermaksud putar arah ke selatan.
Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama, yaitu arah selatan ke utara, di jalur kanan melaju mobil BMW yang dikendarai Christiano. Lantaran jarak sudah dekat dan pengemudi BMW tak menguasai laju kendaraan maka mobil BMW menabrak Vario. Mobil BMW lalu oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CRV nopol AB 1623 JR yang berhenti di tepi jalan sebelah timur jalan.
Tersangka Christiano, kini diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah. ****