|

YLBHI Desak Pemerintah Tak Buru-Buru dan Transparan Membuka Daftar Isian Masalah RUU KUHAP

Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyorot keras proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR dan pemerintah yang tertutup dan terburu-buru.

Padahal seharusnya, Pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP. Untuk memastikan bahwa masalah krusial yang selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan yang jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini.

Sayangnya, meski minim partisipasi publik, pada Senin (23/06), Pemerintah mengumumkan telah menyelesaikan DIM RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk masuk dalam tahap pembahasan RUU KUHAP. Padahal, Daftar Isian Masalah (DIM) yang dimaksud belum dapat diakses oleh Publik.

Semestinya draf terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka. Sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau DPR, sebagai wujud representasi rakyat di parlemen.

Baca juga: Menkum RI, Sambut Baik Komitmen Singapura Terkait Perjanjian Ekstradisi

Baca juga: Demo Tolak RUU TNI: Rektor UII Orasi, Mahasiswa Teriak “Mana Rektor UGM? “

Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Akses Masyarakat untuk Kawal Pembahasan RKUHAP Terhambat

YLBHI pun menilai, hal ini tentu menghambat akses masyarakat untuk terlibat dalam mengawal pembahasan RKUHAP. Dan memastikan bahwa masalah krusial dalam hukum acara yang selama ini merugikan masyarakat telah mendapatkan pengaturan yang ideal.

Terlebih berdasarkan RKUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM Pemerintah, masih ditemukan berbagai rumusan pasal bermasalah dan masih belum terjawabnya problem struktural KUHAP yang saat ini ada, yakni besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan HAM, namun minim kontrol publik yang berakibat rentan praktik penyalahgunaan kewenangan.

Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mengajak publik untuk mencermati kejanggalan proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP agar segera disampaikan kepada publik secara terbuka.

YLBHI menilai, perumusan kilat DIM oleh pemerintah kembali mengulang praktik buruk legislasi dan menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana.

Apakah ada jaminan KUHAP kedepan akan lebih melindungi hak atas keadilan masyarakat yang berhadapan dengan hukum? terutama terkait pasal-pasal dalam KUHAP yang menjadi dasar kewenangan aparat penegak hukum bekerja dari mulai laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, upaya paksa, pemeriksaan persidangan hingga eksekusi putusan.

Revisi KUHAP penting dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik salah dalam penegakan hukum akibat besarnya kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim) termasuk minimnya peran advokat selama ini.

Dengan RKUHAP baru mestinya kedepan bisa dicegah praktik undue delay/laporan mandek, praktik penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, salah tangkap, kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum lainnya. ****

Kamu suka? Yuk bagikan tulisan ini.

Similar Posts

  • | |

    Gunung Merapi Alami Perubahan Morfologi, Aktivitas Vulkanik Masih Cukup Tinggi

    Berdasarkan laporan aktivitas Gunung Merapi tanggal 12-18 Februari 2021 terlihat adanya perubahan morfologi pada Gunung Merapi. Aktivitas vulkanik Gunung Merapi pun masih cukup tinggi berupa aktivitas erupsi efusif sehingga status aktivitas ditetapkan dalam tingkat Siaga. Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida menyebutkan analisis morfologi area puncak berdasarkan foto dari sektor…

  • Adi Satryo Kembali Berlatih Bersama Super Elja

    SLEMAN-Kiper muda PS Sleman Adi Satryo kembali berlatih bersama skuat Super Elja di lapangan UII Sleman, Kamis (24/6/2021) sore. Di dua pekan sebelum memulai Liga 1, Adi dan kolega diberikan materi latihan dengan intensitas tinggi. “Materi latihan hari ini ada distribusi bola, passing, long pass, catching, diving, high diving, intinya latihan dengan high intensity,” kata…

  • Pemerintah Sahkan Kepengurusan PMI di Bawah Pimpinan Jusuf Kalla

    Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia masa bakti 2024-2029 di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK). Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum  Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (20/12/2024). “Setelah melakukan kajian, pemerintah melalui Kemenkum memberi pengakuan atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sekaligus mengakui kepengurusan PMI hasil Munas…

  • |

    Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Amankan 4 Orang Tersangka

    Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025). Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Mereka…

  • | |

    Detik-detik Jatuhnya Pesawat Golden Eagle di Jogja

    Pesawat jet T-50i Golden Eagle milik TNI AU, Minggu (20/12) jatuh di Komplek Akademi Angkatan Udara Adisutjipto Yogyakarta. Pesawat produksi Korea tersebut diduga mengalami kerusakan mesin saat melakukan aksi aerobatik dalam acara Gebyar Dirgantara. Dua penerbang yakni pilot Letkol Penerbang Marda Sarjono dan copilot Kapten Penerbang Dwi Cahyadi tak terselamatkan dalam peristiwa naas tersebut. Video…

  • |

    BP Haji: Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Harus Jujur, Jangan Dimanipulasi

    Mekkah – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, turut menyoroti masalah mendasar terkait istitho’ah atau kemampuan jemaah untuk menunaikan ibadah haji, khususnya bagi kalangan lansia, disabilitas, dan kelompok risiko tinggi (Risti). Hal ini disampaikan Dahnil dalam kunjungan pemantauan layanan di hotel transit jemaah safari wuquf lansia, di wilayah Aziziyah, Mekkah. Dari data awal,…