|

Eddy Hiariej: Pelaku Korupsi di Masa Pandemi Layak Dihukum Berat

Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum yang akrab disapa Eddy Hiariej menilai pelaku kejahatan korupsi di masa pandemi seharusnya dihukum seberat-beratnya.

Ia melihat kebijakan penegakan hukum di masa darurat kesehatan sebaiknya berpegang pada teori pada peringkat pelanggaran paling ringan. Namun karena kejahatan yang dilakukan di saat masa pandemi dianggap hal yang sangat merugikan, sehingga pelakunya layak dihukum berat.

“Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Bagi saya kedua mantan menteri itu melakukan perbuatan korupsi, mereka layak dituntut dengan pasal pemberatan pada pidana mati. Menurut hemat saya, ada paling tidak alasan pemberat bagi kedua orang ini, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan melakukan itu dalam kondisi memegang jabatan,” kata Edi Hiariej dalam rilis yang diterima.

Soal penerapan kebijakan hukum di masa pandemi, ia berpandangan sebaiknya dicari peringkat pelanggaran dianggap paling sedikit mendatangkan mudharat, di antaranya kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi dan pembebasan bersyarat dipercepat karena alasan kelebihan populasi di lapas. “Hampir dua kali lipat napi masih berada di luar (kamar) lapas dan 32.000 masih ada di tahanan kepolisian, kejaksaan dan KPK,” kata dia.

Kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi menurutnya tidak lepas dari risiko sebab terjadi pengulangan kejahatan oleh mantan napi yang ternyata belum menyelesaikan proses asimilasi. Selain itu, ada kebijakan mempercepat masa persidangan pada terdakwa hampir habis masa penahanan.

“Hingga sampai juni tahun 2021 saya kira penegakan hukum pada kasus yang ditangani dan berjalan tidak akan berbeda dengan 2020 yang lalu. Masih melakukan secara virtual dalam penyidikan dan persidangan,” ujar dia.

Sementara, Ketua Umum YLBHI Asfinawati SH mengkritisi soal proses penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan yang ditahan oleh pihak kepolisian. “Ada beberapa orang ditahan karena tidak patuh imbauan PSBB. Padahal PSBB belum mendapat izin dari Kemenkes saat itu,” katanya.

Selain itu ia juga mengkritisi diskriminasi penegakan hukum pada pelaku ujaran kebencian. Meski YLBHI mendukung adanya penegakan hukum bagi pelaku ujaran kebencian, ujaran kebencian yang dimaksud adalah soal siar kebencian terkait kebangsaan, agama dan ras. Namun dalam prakteknya perilaku penghinaan, penistaan nama baik dimasukkan dalam kategori ujaran kebencian.

“Siar kebencian berbeda dengan soal penistaan, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak alergi dengan kritik dari masyarakat sebab kritik menjadi bagian dari prinsip demokrasi. “Demokrasi tidak selesai dengan rakyat menggunakan hak memilihnya dari bilik suara tapi setelah itu ia berhak menyampaikan kritik ke pemerintah,” pungkas dia.

Kamu suka? Yuk bagikan tulisan ini.

Similar Posts

  • | | |

    Puisi Audio Visual “KISAH KUPU-KUPU”

    “Kisah Kupu-Kupu” merupakan eksperimen Sindunata mengkolaborasikan puisi sebagai karya sastra dengan fotografi. Hasilnya, para penikmat sastra di perhelatan “Membaca HB Jassin” yang digelar di Omah Petruk, Karangkletak, Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (10/9) pun tertegun kagum. Perkembangan zaman rupanya telah melepaskan puisi dari kumpulan kertas bernama buku ke dalam genggaman tangan. Puisi hadir dalam…

  • Christiano, Penabrak Mahasiswa UGM Terancam Pidana 6 Tahun Penjara

    YOGYAKARTA – Polresta Sleman akhirnya merilis kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19) di Jalan Palagan, Ngaglik, Kabupaten Sleman, hingga tewas, pada Rabu (28/5). Dan menampilkan tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), pengemudi BMW yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Menurut keterangan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto…

  • Forum Komunikasi Aktivis Masjid Berbuka Bersama dan Berbagi Bingkisan Untuk Anak Yatim

    YOGYAKARTA – Bahagiakan anak yatim saat Ramadan, DPW FKAM DIY (Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Aktivis Masjid Daerah Istimewa Yogyakarta) berbagi bingkisan untuk anak yatim. Kegiatan yang bertajuk ‘Bersatu Dalam Kebaikan di Bulan Ramadan, Berbagi Bingkisan Yatim Ceria’ ini membagikan 70 paket takjil dan 40 bingkisan untuk anak-anak yatim yang berdomisili di Desa Deresan, Gumuk,…

  • |

    Sang Raja Memilih Walikota

    Rabu (15/2), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggelar Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak. Tak terkecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta yang menggelar Pilkada untuk Kota Jogja dan Kabupaten Kulonprogo. Sebagai Gubernur DIY, Raja Kraton Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Bawono X juga memberikan suaranya. Namun, siapa yang dipilih itu menjadi rahasia. Video ini merekam proses Pilkada di…

  • Kepala Daerah Diimbau Selesaikan Revisi RTRW untuk Dukung Iklim Investasi

    Keberadaan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berperan penting dalam mendukung iklim investasi di daerah. Namun, hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan dokumen tersebut. Karena itu, para kepala daerah diimbau untuk segera mempercepat revisi dokumen RTRW, sehingga iklim berusaha dapat terbangun. Imbauan itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan…

  • |

    Gus Baha: Harta dan Jabatan Harus Bisa Memberi Manfaat untuk Orang Banyak

    Ulama asal Rembang sekaligus Pengasuh pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim, atau lebih dikenal sebagai Gus Baha mengingatkan pentingnya kita untuk tidak lupa bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa. Menurutnya kelimpahan rezeki, harta, jabatan sepenuhnya bisa bermanfaat bagi orang banyak. Bagi Gus Baha, jabatan yang melekat pada seseorang…