Saudi Ancam Pangkas Kuota Haji RI 50%, Soroti Masalah Kesehatan Jemaah
Jeddah – Kementerian Haji Arab Saudi hingga saat ini belum menetapkan kuota resmi bagi Indonesia, menyusul beberapa situasi yang terjadi pada musim haji 2025. Bahkan, terdapat wacana pengurangan kuota hingga 50%.
Wacana ini disampaikan oleh Deputi Menteri Haji Arab Saudi dalam pertemuan dengan Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Gus Irfan, di Jeddah, Selasa (10/6).
Pertemuan membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini serta kick-off persiapan musim haji 2026. Dan membahas sejumlah isu strategis, termasuk ketidakpastian kuota haji Indonesia untuk tahun depan. Padahal menurut Gus Irfan, biasanya angka kuota haji Indonesia langsung diberikan setelah musim haji selesai.
“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50% oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan,” ujar Gus Irfan.
Dalam diskusi itu, pemerintah Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah. Bahkan, di tahun ini ada calon jamaah haji yang menginggal dunia bahkan saat masih berada di pesawat menuju tanah suci.
“Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?” ungkap perwakilan Saudi.

Pemerintah Arab Saudi Dorong Pembentukan Task Force Bersama Indonesia
Pemerintah Arab Saudi pun akan mendorong pembentukan task force bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026. Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan (istithaah), penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Selain itu, Saudi akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya pembatasan jumlah syarikah (perusahaan penyelenggara layanan haji) maksimal dua perusahaan, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per jemaah. Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia-Saudi.
Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan DAM haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi.***