Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Amankan 4 Orang Tersangka
Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Senin (9/6/2025).
Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50).
Para tersangka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat. Mereka juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.
“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh. Dan akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry.

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.
“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” jelas Kapolda.
Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi. Oleh karena itu, Green Policing akan dilaksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga media.
Hingga saat ini, sebanyak 21 kasus kehutanan telah ditangani Polda Riau sepanjang tahun 2025. Dengan total luas lahan terdampak 2.360 hektar. ****