YLBHI Desak Pemerintah Tak Buru-Buru dan Transparan Membuka Daftar Isian Masalah RUU KUHAP
Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyorot keras proses buruk penyusunan dan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) oleh DPR dan pemerintah yang tertutup dan terburu-buru.
Padahal seharusnya, Pemerintah mesti hati-hati dan tidak kejar tayang dalam penyusunan KUHAP. Untuk memastikan bahwa masalah krusial yang selama ini dihadapi masyarakat telah mendapatkan rumusan pengaturan yang jauh lebih baik dibandingkan KUHAP saat ini.
Sayangnya, meski minim partisipasi publik, pada Senin (23/06), Pemerintah mengumumkan telah menyelesaikan DIM RKUHAP yang akan diserahkan ke DPR untuk masuk dalam tahap pembahasan RUU KUHAP. Padahal, Daftar Isian Masalah (DIM) yang dimaksud belum dapat diakses oleh Publik.
Semestinya draf terbaru RKUHAP termasuk DIM RUU KUHAP wajib dibuka. Sehingga tersedia saluran alternatif bagi publik untuk mengomentari dan memberi catatan yang bisa disampaikan secara langsung kepada pemerintah atau DPR, sebagai wujud representasi rakyat di parlemen.
Baca juga: Menkum RI, Sambut Baik Komitmen Singapura Terkait Perjanjian Ekstradisi
Baca juga: Demo Tolak RUU TNI: Rektor UII Orasi, Mahasiswa Teriak “Mana Rektor UGM? “

Akses Masyarakat untuk Kawal Pembahasan RKUHAP Terhambat
YLBHI pun menilai, hal ini tentu menghambat akses masyarakat untuk terlibat dalam mengawal pembahasan RKUHAP. Dan memastikan bahwa masalah krusial dalam hukum acara yang selama ini merugikan masyarakat telah mendapatkan pengaturan yang ideal.
Terlebih berdasarkan RKUHAP versi DPR yang dijadikan dasar penyusunan DIM Pemerintah, masih ditemukan berbagai rumusan pasal bermasalah dan masih belum terjawabnya problem struktural KUHAP yang saat ini ada, yakni besarnya ruang diskresi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembatasan HAM, namun minim kontrol publik yang berakibat rentan praktik penyalahgunaan kewenangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mengajak publik untuk mencermati kejanggalan proses pembahasan RKUHAP dan mendesak DPR dan pemerintah membuka dokumen pembahasan, termasuk DIM RKUHAP agar segera disampaikan kepada publik secara terbuka.
YLBHI menilai, perumusan kilat DIM oleh pemerintah kembali mengulang praktik buruk legislasi dan menunjukkan kegentingan terhadap masa depan praktik penegakan hukum pidana.
Apakah ada jaminan KUHAP kedepan akan lebih melindungi hak atas keadilan masyarakat yang berhadapan dengan hukum? terutama terkait pasal-pasal dalam KUHAP yang menjadi dasar kewenangan aparat penegak hukum bekerja dari mulai laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, bantuan hukum, upaya paksa, pemeriksaan persidangan hingga eksekusi putusan.
Revisi KUHAP penting dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menghentikan praktik salah dalam penegakan hukum akibat besarnya kewenangan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, hakim) termasuk minimnya peran advokat selama ini.
Dengan RKUHAP baru mestinya kedepan bisa dicegah praktik undue delay/laporan mandek, praktik penyiksaan, upaya paksa sewenang-wenang, salah tangkap, kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum lainnya. ****