|

Konsumen Dapat Lakukan Class Action Terkait Beras Premiun Oplosan, Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab

Jakarta – Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran yang tak sesuai dengan label dan standar mutu. Temuan ini memicu pertanyaan konsumen, siapa yang harus bertanggung jawab lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta dampak kesehatan dari oplosan beras ini.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, juga melakukan investigasi dengan menemukan dua kecurangan utama.

Pertama, soal takaran yang menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Dan yang kedua, ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa.

Mufti yang juga menjabat sebagai Waketum KADIN menambahkan, praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar. Dan tentunya dampak kesehatan dalam jangka panjang.

“Cukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat kosumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktek beras oplosan ini sudah berlangsung lama.  Jelas tujuannya murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras”, tegasnya.

Baca juga: YLBHI Desak Pemerintah Tak Buru-Buru dan Transparan Membuka Daftar Isian Masalah RUU KUHAP

BPKN akan kawal langsung aduan konsumen paska beredarnya beras premium oplosan di pasaran.
BPKN akan kawal langsung aduan konsumen paska beredarnya beras premium oplosan di pasaran.

BPKN Akan Kawal Langsung Aduan Konsumen

BPKN menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras adalah tanggung jawab pemerintah, pemerintah wajib hadir. Terlebih saat ini sudah banyak Kementerian dan Lembaga tentang pangan. Sehingga seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini.

Mufti juga menambahkan, “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung serta melakukan class action.”

BPKN pun akan mengawal langsung aduan konsumen, baik yang langsung kepada pelaku usaha atau perusahaan produsen, distributor dan agen serta pengecer. Bila ada kecurigaan semua ritel supermarket harus membuka ruang pengaduan dan langsung dilakukan uji timbangan uji kualitas di tempat.

“Upaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Disamping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oposan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut ijinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil,” pungkas Mufti.****

Kamu suka? Yuk bagikan tulisan ini.

Similar Posts

  • |

    Dosen UGM Berikan Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat

    Dosen Fakultas Peternakan Nanung Danar Dono, Ph.D., mengatakan Hewan ternak untuk kurban hendaknya dipilih ternak yang sehat sempurna, dengan ciri kuat berdiri, tidak lemah, nafsu makan normal, tidak dalam keadaan sakit apalagi sakit yang menular, dan tidak nampak cacat fisik. Menurutnya, tip untuk memilih hewan kurban dengan mengamati kuku kaki nampak sehat dan utuh, gerakan…

  • |

    Menyusuri Rimba, Menggali Cerita Masyarakat Adat Menjaga Alam untuk Masa Depan

    Di tengah perubahan iklim yang sedang terjadi, di antara gempuran berita tentang eksploitasi hutan, rupanya masih banyak cerita manis tentang keharmonisan antara alam dan manusia. Ternyata masih banyak orang yang peduli pada hutan dan menjaganya mati-matian. Begitulah yang ditemukan oleh TelusuRI, media perjalanan dan pariwisata Indonesia, saat menjalani ekspedisi Arah Singgah pada 2023–2024. Tim yang…

  • | | |

    Melawan Maut Erupsi Merapi 5 November 2010

    Kondisi Gunung Merapi akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanisnya. Di tahun 2020, gunung ini tercatat telah mengalami beberapa kali erupsi meskipun dengan intensitas yang ringan. Status Merapi saat ini pun ditingkatkan menjadi level 2 yaitu waspada. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) pun meminta agar radius 3 kilometer dari puncak Gunung Merapi agar…

  • |

    MTI Dorong Penyusunan Kebijakan Transportasi Nasional dan Percepatan Pembangunan Angkutan Umum Perkotaan

    Penyusunan kebijakan transportasi nasiolan dan percepatan pembangunan angkutan umum perkotaan dinilai sudah mendesak. Oleh karena itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) terus mendorong terwujudnya kebijakan dan pembangunan terkait transportasi umum tersebut. MTI pun menyambut baik gagasan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan yang menginisiasi penyusunan kebijakan transportasi Nasional, untuk memberikan arah kebijakan transportasi di periode 20…

  • |

    Fadli Zon Serahkan Keris ke Museum Nasional Tiongkok sebagai Simbol Diplomasi Budaya

    Beijing – Menteri Kebudayaan Fadli Zon, melakukan kunjungan ke National Museum of China atau Museum Nasional Tiongkok di Beijing, Selasa (15/7). Kunjungan dalam rangka mempererat hubungan budaya antara Indonesia dan Tiongkok ini, diawali dengan pertemuan dengan Wakil Direktur Museum, Chang Weiming. Fadli Zon, juga menyerahkan simbolik keris, warisan budaya Indonesia yang telah diinskripsi UNESCO sebagai…

  • | |

    Indonesia Raya Berkumandangan Di Gereja Santa Lidwina

    Aksi penyerangan yang dilakukan Suliono asal Banyuwangi, Jawa Timur terhadap sejumlah jemaat Gereja Santa Lidwina di Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta justru menggugah solidaritas. Warga dari berbagai elemen seperti Ada Banser dari NU, Majelis Gusdurian, Srikandi Lintas Iman datang ke gereja. Menyampaikan empati dalam rupa kerja bakti dan semangat melawan rasa…