Konsumen Dapat Lakukan Class Action Terkait Beras Premiun Oplosan, Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab
Jakarta – Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran yang tak sesuai dengan label dan standar mutu. Temuan ini memicu pertanyaan konsumen, siapa yang harus bertanggung jawab lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta dampak kesehatan dari oplosan beras ini.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, juga melakukan investigasi dengan menemukan dua kecurangan utama.
Pertama, soal takaran yang menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram, padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Dan yang kedua, ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa.
Mufti yang juga menjabat sebagai Waketum KADIN menambahkan, praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar. Dan tentunya dampak kesehatan dalam jangka panjang.
“Cukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat kosumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktek beras oplosan ini sudah berlangsung lama. Jelas tujuannya murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras”, tegasnya.
Baca juga: YLBHI Desak Pemerintah Tak Buru-Buru dan Transparan Membuka Daftar Isian Masalah RUU KUHAP

BPKN Akan Kawal Langsung Aduan Konsumen
BPKN menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras adalah tanggung jawab pemerintah, pemerintah wajib hadir. Terlebih saat ini sudah banyak Kementerian dan Lembaga tentang pangan. Sehingga seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini.
Mufti juga menambahkan, “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung serta melakukan class action.”
BPKN pun akan mengawal langsung aduan konsumen, baik yang langsung kepada pelaku usaha atau perusahaan produsen, distributor dan agen serta pengecer. Bila ada kecurigaan semua ritel supermarket harus membuka ruang pengaduan dan langsung dilakukan uji timbangan uji kualitas di tempat.
“Upaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Disamping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oposan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut ijinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil,” pungkas Mufti.****







